Senin, 27 Juni 2011

TKI ITU BERNAMA RUYATI

Untuk kesekian kalinya Bangsa Indonesia dihadapkan kepada permasalah ketenagakerjaan, karena seorang tenaga kerja maupun keluarga dari tenaga kerja mengalami pahitnya nasib bekerja di negeri orang. bagaimana tidak keluarga Ruwiyati dengan mengejutkan diberi kabar oleh kementrian luar negeri bahwa salah satu anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri meninggal karena telah dilakukan hukum pancung terhadapnya yang terbukti dipengadilan telah membunuh majikannya. serentak berbagai elemen masyarakat, LSM, hingga mahasiswa melakukan aksi protes terhadap pemerintah atas kejadian ini. Mereka menghujat atas eksekusi yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia juga atas kelalaian pemerintah Indonesia yang tidak melindungi nasib TKI.
Melihat kasus ini kita harus mampu mendudukkan permasalahanya dan berfikir dengan jernih sebab ditakutkan akan memberikan pembenaran pada pendapat masing-masing.

Mendudukkan Permasalahan

Dalam melihat permasalahan ini dapat ditelisik dari beberapa parameter agar mampu menjernihkan permasalahan dan memberi solusi yang terbaik bagi pihak-pihak terkait diantaranya:

Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung , ungkapan ini perlu kita dalami maknanya sebab disetiap tempat di muka bumi memiliki ciri dan cara/hukum tersendiri yang kita tidak bisa memaksakan hukum yang kita anut kedalam hukum orang lain. Sehingga kita tidak menyalahkan hukum qisash yang dianut Negara Saudi Arabia yang bentuknya hukuman pancung. Jika dilihat segi hukum qisash sendiri yang mungkin dari kita beranggapan bahwa itu merupakan hukuman kejam dan biadab tapi tunggu dulu mari kita lihat dari sisi korban akankah mereka ridho jika anggota keluarganya dibunuh? Lantas hukuman apa yang pantas bagi pelaku pembunuhan? Jika kita berkaca realita dalam masyarakat kita sendiri saat salah satu anggota daro keluarga kita dibunuh oleh seseorang maka reaksi pertama kita adalah mengumpat dan selanjutnya meminta agar pelakunya mendapat hukuman dibunuh juga agar setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. Meskipun jika pengadilan telah memutuskan lain misalanya pelaku dijatuhkan hukuman 20 th penjara coba kita bertanya kepada keluarga korban apakah mereka puas atas keputusan pengadilan? Jawabannya bisa ditebak pasti mereka tidak puas karena dengan keputusan itu tidak akan bisa membalikkan nyawa anggota keluarganya yang telah terbunuh. Jadi intinya kita tidak bisa sepenuhnya menganggap bahwa hukum Qisash adalah biadab atau kejam. Lagi pula bentuk hukum pancung adalah salah satu dari beberapa jenis hukuman dengan cara menghilangkan nyawa tersalah, banyak diantaranya seperti hukuman suntik mati, hukuman tembak, hukuman gantung , hukuman kursi listrik yang kesemuanya dilakukan diberbagai Negara. Oleh sebab itu tidaklah adil jika ada orang yang beranggapan bahwa Arab Saudi adalah Negara biadab. Apalagi jika yang beranggapan itu adalah seorang yang beragama muslim sebab hukum yang berlaku di Negara arab Saudi adalah bersumber dari Al’quran yang setiap orang muslim wajib berpegang teguh padanya.

Sebuah tindak pidana, bagaimanapun sikap empati kita terhadap kasus ruyati hendaknya kita tetap ingat bahwa ia telah melakukan tindak pidana pembunuhan atas majikannya meski pihak ruyati beralasan tidak tahan karena sering disiksa namun tindakan membunuhnya juga tidak bisa dibenarkan, oleh karena itu ia pantas mendapatkan hukuman. Disinilah harusnya titik peran pemerintah dalam melindungi warga negaranya yang berada diluarnegeri dengan meminimalkan kasus penyiksaan, perkosaan, intimidasi, bahkan sampai masalah gaji. Jika tidak maka tak mustahil kasus ruyati kembali terulang karena mereka tidak kuat atas perlakuan sang majikan.

Pencarian Solusi

Dalam mencari solusi atas kasus ini maka diperlukan kerjasama dari berbagai pihak karena dalam hal tkw banyak pihak yang terlibat mulai keluarga , penyedia layanan jasa tenaga kerja, pemerintah, dan Negara tujuan.

Keluarga. Komunikasi anggota keluarga diperlukan untuk memberikan dukungan serta komunikasi awal dari tkw saat berada diluar negeri. Selain itu pemahaman bahwa bekerja tidaklah harus keluar negeri juga perlu dimengerti untuk mengurangi jumlah peminat yang cenderung meningkat daritahun ke tahun apalagi dengan adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan pihak penyedia jasa tenaga kerja.

penyedia penyalur tenaga kerja, makin banyaknya penyedia penyalur tenaga kerja maka mereka berlomba-lomba untuk mencari nasabah untuk mau diberangkatkan sebagai tkw dengan berbagai cara, mulai dari manipulasi data, kemudahan proses, sampai bebas biaya pengurusan. Jika itu terjadi maka beberapa pihak penyedia kurang memperhatikan nasib para tenaga kerja yang penting urusannya selesai sampai pemberangkatan. Jadi diperlukan adanya tanggung jawab penuh dari agen penyalur tenaga kerja ini dari keberangkatan sampai selesai masa kontrak tenaga kerja dengan pihak ketiga/ pemakai tenaga kerja. Sehingga tidak ada lagi aksi tipu-tipuan yang dlakukan oleh penyedia penyalur tenaga kerja yang merugikan tenaga kerja.

Pemerintah, campur tangan perintah dalam persoalan pencarian solusi mutlak diperluka sebab pemerintah yang mempunyai kuasa dan badan hukum resmi diajang internasional. Diperlukan undang-undang yang jelas melindungi para tkw serta pengawasan atas pelaksanaannya dan penegakan hukum yang tegas. Untuk penyedia penyalur jasa tenaga kerja perlu ditertibkan dan pengawasan yang kontinyu sehingga mereka benar-benar sesuai koridor yang ditentukan pemerintah. Selain itu calon tenaga kerja juga harus dibekali ketrampilan yang memadahi sehingga saat bekerja mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Bersama dengan pemerintah tujuan tenaga kerja diperlukan MoU bersama sehingga jika ada satu permasalahan bisa diselesaikan secara bersama-sama. Akan lebih efektif dibuka line pengaduan dikantor perwalikan Negara di luarnegeri untuk digunakan tenaga kerja untuk mengadukan permasalahnya yang terjadi terhadapnya sehingga tidak ada lagi kasus penyiksaan, dan tindak pidana lainnya yang tidak diketahui oleh pemerintah untuk selanjutnya diproses sesuai MoU yang telah disepakati. Selain itu peran diplomasi dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar pemerintah dengan Negara tujuan pencari pekerja.

qolbskita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar